Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

<<>>
Pasal 4
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Komentar!