Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Penentuan sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.

Terkait

Komentar!