Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 49
Penyusunan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a meliputi program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

Komentar!