Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 26
(1)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.

(2)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. kegiatan fisik; dan

  2. rekayasa secara vegetasi.

(3)

Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.


Terkait

Komentar!