Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup…
- b. bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan…
- c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 2SH ayat (1) Undang-Undang Dasar…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Paragraf 5
Keadaan Gawat Darurat
Pasal 59
Dalam keadaan gawat darurat untuk pemberian pertolongan pertama, Bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelamatkan nyawa Klien.
Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mengancam nyawa Klien.
Keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bidan sesuai dengan hasil evaluasi berdasarkan keilmuannya.
Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.