Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 77

Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2Ol3 melampirkan ljazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.


Terkait

Komentar!