Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 63
(1)

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:

  1. kepentingan kesehatan Klien;

  2. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

  3. persetujuan Klien sendiri; dan/atau

  4. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2)

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!