Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 63
(1)Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
kepentingan kesehatan Klien;

permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

persetujuan Klien sendiri; dan/atau

ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2)Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.

Komentar!