Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
pelayanan kesehatan ibu;

pelayanan kesehatan anak;

pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;

pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau

pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Komentar!