Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:
  1. pelayanan kesehatan ibu;
  2. pelayanan kesehatan anak;
  3. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;
  4. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau
  5. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Komentar!