Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:

  1. pelayanan kesehatan ibu;

  2. pelayanan kesehatan anak;

  3. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;

  4. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau

  5. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

Terkait

Komentar!