Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai:

  1. pemberi Pelayanan Kebidanan;

  2. pengelola Pelayanan Kebidanan;

  3. penyuluh dan konselor;

  4. pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;

  5. penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau

  6. peneliti.

(2)

Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!