Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 47
(1)Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan dapat berperan sebagai:
pemberi Pelayanan Kebidanan;

pengelola Pelayanan Kebidanan;

penyuluh dan konselor;

pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik;

penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan; dan/atau

peneliti.

(2)Peran Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!