Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:
  1. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau
  2. program pemerintah.

Komentar!