Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:

  1. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau

  2. program pemerintah.

Terkait

Komentar!