Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesatu
Registrasi


Pasal 21
(1)

Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.

(2)

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.

(3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

  5. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.


Pasal 22
(1)

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(2)

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memiliki STR lama;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan

  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.


Pasal 23

Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.


Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.


Terkait

Komentar!