Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup…
- b. bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan…
- c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 2SH ayat (1) Undang-Undang Dasar…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Registrasi
Pasal 21
Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.
STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan
membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.
Pasal 22
STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki STR lama;
memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;
membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;
telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan
memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 23
Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.