Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.

(2)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!