Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Ketentuan mengenai izin Praktik Kebidanan bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 25 sampai dengan Pasal 30.

Terkait

Komentar!