Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 64

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;

  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;

  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

  4. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.


Terkait

Komentar!