Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;

mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;

mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.


Komentar!