Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!