Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 40
(1)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:

  1. STR sementara;

  2. SIPB; dan

  3. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2)

Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!