Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 36
(1)

Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:

  1. penilaian kelengkapan administratif; dan

  2. penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.

(2)

Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

  2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

  3. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(3)

Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.

(4)

Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.

(5)

Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!