Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 46
(1)

Dalam menyelenggarakan Praktik Kebidanan, Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi:

  1. pelayanan kesehatan ibu;

  2. pelayanan kesehatan anak;

  3. pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana;

  4. pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang; dan/atau

  5. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu.

(2)

Tugas Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapar dilaksanakan secara bersama atau sendiri.

(3)

Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.


Terkait

Komentar!