Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:

  1. kepentingan kesehatan Klien;

  2. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

  3. persetujuan Klien sendiri; dan/atau

  4. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Terkait

Komentar!