Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
kepentingan kesehatan Klien;

permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

persetujuan Klien sendiri; dan/atau

ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

Komentar!