Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau

2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.

Komentar!