Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!