Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB III
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK


Bagian Kesatu
Registrasi


Pasal 21
(1)

Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.

(2)

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.

(3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

  5. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.


Pasal 22
(1)

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(2)

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memiliki STR lama;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan

  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.


Pasal 23

Konsil harus menerbitkan STR paling lama 3O (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengajuan STR diterima.


Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi dan Registrasi ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l sampai dengan Pasal 23 diatur dalam Peraturan Konsil.


Bagian Kedua
Izin Praktik


Pasal 25
(1)

Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik.

(2)

Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.

(3)

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.

(4)

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.

(5)

Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki:

  1. STR yang masih berlaku; dan

  2. tempat praktik.

(6)

SIPB berlaku apabila:

  1. STR masih berlaku; dan

  2. Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.


Pasal 26
(1)

Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.

(2)

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

  1. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau

  2. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.


Pasal 27

SIPB tidak berlaku apabila:

  1. Bidan meninggal dunia;

  2. habis masa berlakunya;

  3. dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; atau

  4. atas permintaan sendiri.


Pasal 28
(1)

Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.

(2)

Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.


Pasal 29

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 30
(1)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.

(2)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!