Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 50
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b, Bidan berwenang:
memberikan Asuhan Kebidanan pada bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah;

memberikan imunisasi sesuai program Pemerintah Pusat;

melakukan pemantauan tumbuh kembang pada bayi, balita, dan anak prasekolah serta deteksi dini kasus penyulit, gangguan tumbuh kembang, dan rujukan; dan

memberikan pertolongan pertama kegawatdaruratan pada bayi baru lahir dilanjutkan dengan rujukan.

Paragraf 3 Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana


Komentar!