Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 73

STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.


Terkait

Komentar!