Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 53

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d terdiri atas:

  1. pelimpahan secara mandat; dan

  2. pelimpahan secara delegatif.


Terkait

Komentar!