Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Program pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b merupakan penugasan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program pemerintah.

Terkait

Komentar!