Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 21
(1)

Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR.

(2)

STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan.

(3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

  5. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.


Terkait

Komentar!