Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan;

peringatan tertulis;

denda administratif; dan/atau

pencabutan izin.

Komentar!