Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;

  2. peringatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!