Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Terkait

Komentar!