Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 69
(1)

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)

Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:

  1. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

  2. melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan

  3. memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan masyarakat. Pasal 70 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!