Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.

Terkait

Komentar!