Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 10

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!