Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 34
(1)

Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.

(2)

Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.

(3)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(4)

Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.


Terkait

Komentar!