Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup…
- b. bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan…
- c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 2SH ayat (1) Undang-Undang Dasar…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 34
Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.
Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.