Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:
STR sementara;

SIPB; dan

tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Komentar!