Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:

  1. STR sementara;

  2. SIPB; dan

  3. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Terkait

Komentar!