Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
ORGANISASI PROFESI BIDAN


Pasal 65
(1)

Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan.

(2)

Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.


Pasal 66

Organisasi Profesi Bidan bertujuan untuk mempersatukan, membina, dan memberdayakan Bidan dalam rangka menunjang pembangunan kesehatan.


Pasal 67
(1)

Untuk mengembangkan cabang ilmu dan standar pendidikan Kebidanan, Organisasi Profesi Bidan dapat membentuk kolegium Kebidanan.

(2)

Kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan otonom di dalam Organisasi Profesi Bidan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kolegium Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Organisasi Profesi Bidan.


Terkait

Komentar!