Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Pasal 61
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
menghormati hak Klien;
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
meminta pendapat Bidan lain;
memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Pasal 63
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
kepentingan kesehatan Klien;
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
persetujuan Klien sendiri; dan/atau
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.