Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan
Pasal 60
memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;
menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan
mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.
Pasal 61
memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;
memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;
merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;
menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;
menghormati hak Klien;
melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;
melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;
mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau
melakukan pertolongan gawat darurat.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
meminta pendapat Bidan lain;
memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Pasal 63
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
persetujuan Klien sendiri; dan/atau
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 64
mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.