Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 8

Lulusan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapatkan gelar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!