Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 48

Bidan dalam penyelenggaraan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47, harus sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.


Terkait

Komentar!