Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 69
(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan Bidan dengan melibatkan Konsil dan Organisasi Profesi Bidan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2)Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan

memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan

Pasal 70 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar!