Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 13
(1)

Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidarran harus memiliki dosen dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.

(2)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:

  1. perguruan tinggi; dan/atau

  2. Wahana Pendidikan Kebidanan.

(3)

Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!