Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bidan yang telah mengikuti pelatihan dengan memperhatikan Kompetensi Bidan.

Terkait

Komentar!