Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Standar kompetensi Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) disusun oleh Organisasi Profesi Bidan dan Konsil berkoordinasi dengan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Terkait

Komentar!