Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.

Terkait

Komentar!