Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 28
(1)Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
(2)Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan; atau
  3. pencabutan izin.

Komentar!