Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Pernbinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

melindungi masyarakat dari tindakan Bidan yang tidak sesuai standar; dan

memberikan kepastian hukum bagi Bidan dan

Pasal 70 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!