Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 19
(1)Mahasiswa pendidikan vokasi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertilikat Kompetensi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.
(2)Mahasiswa pendidikan profesi Kebidanan yang lulus Uji Kompetensi memperoleh Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh perguruan tinggi.

Komentar!