Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

<<>>
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:
meningkatkan mutu pendidikan Bidan;

meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan

meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.


Komentar!