Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan Kebidanan bertujuan:

  1. meningkatkan mutu pendidikan Bidan;

  2. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

  3. memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada Bidan dan Klien; dan

  4. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah.


Terkait

Komentar!