Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 45
(1)

Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;

  2. peringatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!