Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 31
(1)

Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR dan SIPB.

(2)

STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi.


Terkait

Komentar!