Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(4)Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.

Komentar!